Sekda Pemalang Ungkap Sanksi Demosi Kepala Sekolah Rekom dari KPK 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, menegaskan, sanksi demosi bagi kepala sekolah yang terindikasi terlibat suap jual beli jabatan pada 2022 lalu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang demosi itu kan rekomendasi KPK, semua sesuai mekanisme.” tegas Heriyanto saat ditemui puskapik.com, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pemalang, Rabu (14/5/2025).

Dalam penjatuhan sanksi disiplin, Pemerintah Kabupaten Pemalang hanya menjalankan rekomendasi tersebut. Bahkan menurut Heriyanto, justru para kepala sekolah yang disanksi itu diselamatkan dari sanksi pidana.

” Justru mereka diselamatkan, karena nama-nama itu kan muncul di hasil persidangan dan daftarnya ada.” ungkap Heriyanto.

Diberitakan sebelumnya, kumpulan kepala sekolah yang dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi (turun jabatan) pada 2023 silam lantaran terindikasi terlibat suap jual beli jabatan, baru-baru ini mengadu ke DPRD Pemalang.

Mereka menuntut agar jabatan mereka dipulihkan setelah masa sanksi disiplin selesai, hingga meminta Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, diganti lantaran dinilai tak manusiawi dalam mengambil keputusan.

Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Slamet Ramudji, membenarkan, dirinya bersama pimpinan DPRD Pemalang lainnya menerima audiensi dari Paguyuban Kepala Sekolah yang terkena sanksi demosi, tepatnya pada Rabu (7/5/2025) lalu.

“Kalau saran kami ya mungkin barangkali eksekutif bisa mempertimbangkan dan mengkaji lagi agar mereka dikembalikan ke jabatan semula, atas dasar kemanusiaan,” kata Slamet Ramudji, Sabtu (10/5/2025). (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!