PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melalui pembahasan, Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Rancangan Perda itu disampaikan eksekutif dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten Pemalang tahun 2025 di Gedung Paripurna Kantor DPRD Pemalang, Rabu (14/5/2025) siang.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyampaikan, revisi SOTK Perangkat Daerah merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Disisi lain, penataan SOTK Perangkat Daerah ini juga sesuai misi ‘Organisatoris’ dalam pemerintahannya, yaitu meningkatkan Pemerintahan yang tertib, terstruktur, sistematis, melayani dan mengayomi.
Melalui Raperda SOTK Perangkat Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana mengambil kebijakan penggabungan, penyesuaian tipelogi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Kami memahami bahwa setiap perubahan organisasi bisa menimbulkan pertanyaan, harapan, bahkan kekhawatiran.” ungkap Bupati Anom Widiyantoro.
Namun yakinlah, sambung Bupati Anom, kebijakan ini bukan semata-mata tentang struktur, melainkan tentang membangun birokrasi yang adaptif, hemat anggaran, dan mampu melayani masyarakat secara lebih baik.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menyukseskan transformasi ini dengan semangat positif, kolaboratif, dan profesional.” tegasnya.
“Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum untuk tumbuh dan melayani lebih baik lagi.” kata Anom Widiyantoro.
Bupati pun memastikan bahwa penempatan pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi dan pengalaman, serta tidak ada penghapusan hak-hak ASN yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Kesempatan pengembangan karier juga tetap terbuka luas bagi semua ASN. Pada penataan kelembagaan kali ini kita usung slogan “Bersama kita bisa, bersama kita kuat”.” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya SOTK Perangkat Daerah diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
