PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pemalang batal diangkat, lantaran tak bisa melengkapi berkas ijazah sesuai syarat dan ketentuan formasi dalam seleksi CPNS.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso. Ia menyebut, sejatinya ada 299 CPNS yang diangkat tahun ini. Namun, ada 1 diantara mereka yang batal diangkat gara-gara terganjal ijazah.
“Penyebabnya kualifikasi pendidikan oleh BKN dinilai tidak sesuai. Iya, masalah kualifikasi pendidikan.” terangnya, Selasa (6/5/2025).
“Riilnya yang dibutuhkan formasinya D3, tapi ijazahnya yang bersangkutan D4, di BKN terkoreksi itu.” imbuhnya.
BKD Pemalang pun sudah mencoba mengkonfirmasi ulang yang bersangkutan jauh sebelum pengangkatan, namun tetap saja tak bisa melengkapi berkas tersebut. Walhasil, kini 1 formasi itu mengalami kekosongan.
“Sudah dipanggil kita untuk melengkapi itu, tapi tidak bisa.” jelasnya.
Seperti diketahui, ratusan CPNS di Kabupaten Pemalang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS, Senin (5/5/2025). Berbeda dari daerah lainnya, prosesi serah terima SK itu berlangsung di Eks TPA Pesalakan.
Total ada 298 CPNS yang menerima SK pengangkatan. Diantaranya 294 orang CPNS hasil seleksi terbuka dan 4 CPNS pola pembibitan Sekolah Tinggi Transportasi Darat. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
