Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Bawa Kabur Mobil di Samsat Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor milik korban N (45) di Kantor Samsat Pemalang dan sempat viral di media sosial pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra, mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah warga Pemalang yakni MAY (29) dari Kecamatan Belik, dan AAS (24) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4/2025) malam,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit kendaraan roda empat milik korban. “Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Diketahui, kasus tersebut berawal saat korban N selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.

“Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Pada saat akan ditemui korban, tersangka MAY menyampaikan pada korban N bahwa ia sedang sibuk bekerja, sehingga korban N akan ditemui oleh anaknya, yang diperankan oleh tersangka AAS.

“Setelah menemui korban, kemudian para tersangka melakukan aksinya, membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari kejadian ini, masyarakat yang hendak mengurus balik nama atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang dihimbau agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.

“Namun apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!