Pakar Hukum Soroti Refocusing APBD Pemalang 2025 Tanpa Libatkan DPRD
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025


“Apabila ditemukan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung besarnya dampak keuangan negara,” ujarnya.
Imam pun mengajak aktivis antikorupsi dan akademisi turut mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengambilan keputusan fiskal, terutama dalam masa-masa darurat atau penyesuaian anggaran pasca pandemi.
“Kepala daerah tidak bisa berjalan sendiri. Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, tapi jaminan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Imam. (**)
- Penulis: puskapik