PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, menilai Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) telah melampui kewenangan karena tidak melibatkan legislatif (DPRD) dalam membahas dan menyusun refocusing anggaran.
“Sekda seperti tidak memahami aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Refocusing anggaran tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan kami (DPRD),” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Senin (21/4/2025).
APBD Pemalang TA 2025, lanjutnya, adalah produk hukum yang sudah diputuskan secara bersama antara Bupati dengan DPRD. Sehingga, harus ada payung hukum yang jelas untuk merefocuing atau merombak struktur APBD.
Mantan jurnalis dan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) menuding ada kesengajaan oleh eksekutif “mengamputasi” hak, tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Selain itu, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan refocusing APBD juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam merealisasikan anggaran dan program Pemkab Pemalang nantinya.
“Kami (DPRD) saja tidak tau apalagi rakyat? Ini sangat berbahaya,” tandasnya.
Kundhi meminta Sekda dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak sembrono dan menggunakan prosedur dan mekanisme secara benar dalam merefocusing APBD TA 2025.
“Kami sepakat dan setuju efisiensi dan refocusing APBD, tapi gunakan cara yang benar, sesuai mekanisme. Jangan sampai malahvmenimbulkan persoalan hukum,” imbuhnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, jika terus memaksakan merefocusing APBD tanpa melibatkab legislatif, maka ia secara pribadi maupun DPRD secara kelembagaan tidak bertanggung-jawab terhadap APBD Pemalang TA 2025 yang dijalankan oleh eksekutif.
“APBD dirombak seeneknya sendiri oleh Sekda dan jajarannya, jika terjadi persoalan hukum nantinya, tentu kami (DPRD) tidak bertanggung-jawab,” tegasnya. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
