PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah kafe karaoke di wilayah Pantura Pemalang kedapatan menjual minuman keras saat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (17/4/2025). Tak hanya itu, bisnis kafe karaoke tersebut pun ilegal.
Malam itu, Satpol PP Pemalang merazia sejumlah kafe karaoke di wilayah Jalan Pantura Ujunggede, Ampelgading, Pemalang. Razia ini menjadi tindaklanjut laporan masyarakat yang resah dan menjadi sorotan DPRD Pemalang.
Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat bersama anggotanya menggeledah kafe-kafe karaoke itu. Diantaranya kafe karaoke RM Royal. Disana, mereka mendapati botol-botol miras.
Razia pun berlanjut ke Kafe Wijaya #2 yang berlokasi di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang lokasinya di tengah persawahan. Para petugas kembali mendapati adanya minuman-minuman beralkohol.
Mirisnya, sepanjang jalan menuju kafe tersebut jadi tempat pemuda mabuk-mabukan. Dalam razia malam itu, puluhan botol miras pun disita petugas sebagai bukti adanya peredaran minuman beralkohol di kafe-kafe tersebut.
“Tentunya untuk kafe itu tidak dibenarkan untuk transaksi jual beli minuman beralkohol, ada ketentuan tersendiri untuk penjualan minuman beralkohol.” tegas Hidayat.
Penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain mendapati peredaran minuman beralkohol, kafe-kafe tersebut juga tak bisa menunjukan izin usaha mereka saat ditanyai petugas.
“Terkait perizinan juga belum bisa ditunjukkan ke kita, artinya 2 lokasi ini belum memiliki izin. Kedua pengusaha akan kita panggil, kita mintai keterangan.” pungkas Achmad Hidayat. (**)
Berita Lainnya :
