LKKNU Pemalang Serukan Konsep Keluarga Maslahat
- calendar_month Sel, 15 Apr 2025


Program Unggulan LKKNU Kabupaten Pemalang Periode 2024–2029 diantaranya adalah layanan konseling keluarga, edukasi pencegahan pernikahan usia anak dan pemberdayaan kepada kelompok rentan.
“Karena sesungguhnya ketika menikah ada yang lebih penting dari sekadar sah yaitu soal siap” ujar Ajeng.
Fenomena tingginya angka perceraian tidak bisa dicegah total, namun dapat dicegah secara sistemik jika masyarakat, pemerintah dan NU bergerak bersama melalui konsep konsep keluarga maslahat yang berpijak pada nilai nilai Islam Ahlussunnah wal jamaah.
Mengutip sebagaimana pernyataan Wakil Ketua LKK PBNU, Dr Nur Rofi’ah
“Perkawinan layak dipertahankan kalau masih bisa menjadi kendaraan kemaslahatan bersama. Jika harus berpisah, jangan wariskan luka. Wariskan harapan.”
Ketua LKKNU Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menata rumah tangga – dengan ilmu, dengan cinta, dan dengan iman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca hari raya Idul Fitri, ratusan permohonan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama Pemalang. Faktor ekonomi masih jadi pemicu utama suami-istri di Kabupaten Pemalang memilih bercerai.
Humas Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA, Sobirin, menyebut, pasca hari raya Idul Fitri, sudah ada 132 pemohon perceraian di Kabupaten Pemalang. Permohonan perceraian itu mayoritas diajukan istri.
Angka perceraian di Kabupaten Pemalang sendiri tergolong tinggi. Jika ditarik sejak Januari hingga awal April 2025 ini, sudah ada 974 permohonan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA. (**)
- Penulis: puskapik