Petugas Lapas Kota Tegal Gagalkan Penyelundupan Ponsel dalam Paket Makanan

0
Kalapas Kelas IIB Kota Tegal, Sambiyono, menunjukan barang bukti HP yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas oleh seorang pengunjung, Sabtu (08/02/2020) sore. FOTO/PUSKAPIK/WIJ

TEGAL (PUSKAPIK) – Upaya penyelundupan telepon genggam oleh seorang pengunjung digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal, Sabtu sore (08/02/2020). Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni dengan memasukan telepon genggam ke dalam bungkus makanan ringan.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal, Sambiyono, saat dikonfirmasi Puskapik membenarkan kejadian tersebut. Sambiyono mengungkapkan bahwa pelakunya satu orang.

“Perbuatan pelaku terungkap saat mengirimkan paket makanan dan kebutuhan lainnya. Setelah digeledah, petugas mendapati HP yang terbungkus lakban ada di dalam makanan,” kata Sambiyono, Minggu (9/2/2020).

Lebih lanjut Sambiyono menjelaskan, upaya penyelundupan ini terungkap bermula saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Eka Feri Widiyanto, menerima sebuah kiriman paket makanan dan kebutuhan Lapas dari pelaku. Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku hanya bisa menyodorkan fotokopi KTP yang telah usang atas nama Taman Sutrimo, warga Desa Pagiyanten RT 15/ RW 04 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Petugas makin curiga saat pelaku Tamam Sutrimo menolak saat akan digeledah. Apalagi saat datang ke Lapas, pelaku membawa seorang anak kecil. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif.

“Gelagatnya sudah aneh sejak pertama masuk. Dia yang membawa paket makanan tampak tergesa-gesa, bersama seorang anak kecil. Setelah isi paket diperiksa, ternyata ada HP di dalam makanan ringan,” kata Eka Feri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamakan satu unit handphone warna kuning merek Nokia, satu unit baterai HP, kabel USB serta sebuah headset. Setelah dikembangkan, paket tersebut diketahui akan dikirimkan untuk salah satu warga binaan, Lusi Rastanto (30), narapidana kasus pencurian mobil.

Guna proses hukum selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Sementara Lusi Rastanto akan dikenakan sanksi pembatalan pemberian remisi.(WIJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini