PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bank Jateng Cabang Pemalang memastikan sudah menyelesaikan persoalan pembekuan rekening yang dikeluhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pemalang imbas keterlambatan uang tunjangan kinerja yang dijadikan agunan pinjaman.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Pemalang, Marhaeni Kussusilowati, pun sudah mengklarifikasi ihwal persoalan itu ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Heriyanto di kantornya, Rabu (5/3/2025) pagi ini. Klarifikasi turut disaksikan awak media.
“Perlu kami sampaikan bahwa, keluhan dari PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang soal pembekuan rekening sudah kami tangani. Sudah tidak ada pembekuan, silahkan debitur untuk cross check di rekeningnya.” jelas Marhaeni.
Memang, kata Marhaeni, sesuai dengan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang disampaikan kepada debitur ketika akad kredit, Bank Jateng memiliki ketentuan pembekuan saldo rekening sebesar 3 kali angsuran terhadap debitur PNS sebagai mitigasi risiko apabila tunjangan kinerja mengalami keterlambatan pencairan.
“Yang terjadi kepada salah satu debitur kami, gaji yang cair di rekening tersebut secara otomatis terblokir oleh sistem untuk menggantikan blokir rekening yang telah terpakai untuk menutup angsuran saat terjadi keterlambatan pencairan tunjangan kinerja. Sehingga ketika debitur hendak mengambil tabungan, dananya tidak mencukupi karena rekening gaji dan tukin menggunakan rekening yang sama” terang Marhaeni.
Lebih lanjut, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Marhaeni melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembekuan saldo rekening. Pihaknya hanya akan melakukan pemblokiran terhadap tunjangan kinerja. Sehingga tidak akan mempengaruhi gaji PNS yang bersangkutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi puskapik.com, narasumber terkait yang sebelumnya mengeluhkan pembekuan gaji, membenarkan, kini dirinya sudah bisa mengambil penuh gaji yang sebelumnya sempat dibekukan senilai satu angsuran oleh Bank Jateng.
“Iya, sudah bisa diambil (gaji). Sudah dibuka blokirnya.” tutur salah seorang PNS Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tak mau disebutkan namanya itu.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang dibuat pusing gara-gara gajinya dibekukan oleh Bank Jateng, lantaran uang tunjangan kinerja (Tukin) yang jadi agunan pinjaman hingga kini belum cair.
Padahal, sedari awal pihak Bank sudah memblokir tiga angsuran sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi keterlambatan angsuran. Pembekuan gaji ini pun disesalkan dan disebut-sebut dilakukan secara sepihak. (**)
Berita Lainnya :
