PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang mengungkap ada sejumlah hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan uang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang kini gajinya dibekukan Bank Jateng akibat menjadikan tukin sebagai agunan pinjaman pun diminta bersabar.
Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, mengatakan, keterlambatan tukin PNS disebabkan adanya perubahan dalam mekanisme pencairan tukin di tahun ini. Sebelumnya, pemberian tukin diukur hanya dari beban kerja.
“Kalau kemarin kan hanya dari beban kerja, kalau sekarang ada 4 pengukur yaitu prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan pelanggaran jabatan.” jelas Eko saat dikonfirmasi puskapik.com, Selasa (4/3/2025).
Namun demikian, Eko menyebut, pembahasan kebijakan tukin PNS itu sudah rampung beberapa hari lalu dan bakal segera dicairkan. “Ini sedang proses dan hari ini juga infonya sudah ada yang cair.” imbuhnya.
Lebih jauh, soal pembekuan gaji oleh Bank Jateng yang dialami sejumlah PNS di Kabupaten Pemalang, Eko mengimbau agar PNS tak lagi menjadikan tukin sebagai agunan pinjaman di bank, karena tukin hanyalah bonus.
“Tukin kan bukan hak, tapi itu bentuk penghargaan dari pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap kinerja PNS, agar bisa menambah kesejahteraan, tapi juga diimbangi kinerja lebih baik lagi.” tuturnya.
“Harapan kami, tukin ini jangan dijadikan buat ngutang. Karena jumlahnya tidak mesti sama tiap bulan, ada faktor-faktor pengukur lainnya,” kata Eko.
Eko pun meminta PNS-PNS yang gajinya dibekukan lantaran jadi agunan di bank agar bersabar. “Barangkali masih proses di BPKAD atau bagaimana, tapi kalau kita sudah clear.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang dibuat pusing gara-gara gajinya dibekukan oleh Bank Jateng, lantaran uang tunjangan kinerja (Tukin) yang jadi agunan pinjaman hingga kini belum cair.
Padahal, sedari awal pihak Bank sudah memblokir tiga angsuran sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi keterlambatan angsuran. Pembekuan gaji ini pun disesalkan dan disebut-sebut dilakukan secara sepihak.
Salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tak mau disebutkan namanya, mengaku, dirinya kini tak bisa mengambil penuh gajinya lantaran tiba-tiba dibekukan Bank Jateng.
Pembekuan itu, kata dia, dipicu belum turunnya uang Tukin dari pemerintah yang dirinya jadikan agunan pinjaman di Bank Jateng. Seperti diketahui, Bank Jateng merupakan mitra pemerintah dalam penyaluran gaji pegawai. (**)
Berita Lainnya :
