Pemkab Pekalongan Salurkan Dana Hibah ke Gereja, Ini Alasannya

0

KAJEN (PUSKAPIK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun ini memberikan dana hibah kepada sembilan gereja di wilayahnya. Salah satunya Gereja Kristen Jawa (GKJ) Desa Kasimpar, Kecamatan Pertungkriyono.

Pemberian dana hibah dilakukan saat Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi datang dalam sidang ke-20 GKJ Klasis Pekalongan di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, Kamis (6/2/2020) siang. Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, sejarah penyebaran agama Kristen Jawa di Pekalongan sangat lama, yakni sekitar Abad 18. Dalam penyebarannya, agama tidak bisa dipisahkan dari kebudayaan setempat, termasuk di tanah Jawa.

“Agama manapun, budaya merupakan instrumen penting untuk menyebarkan agama sehingga tidak dapat dipisakan satu dengan lainnya,” kata Bupati.

Menurut Bupati, jika ada orang yang mempertentangkan soal agama dengan budaya, maka pemahamannya perlu didiskusikan kembali. Sebab, agama hadir untuk memerangi kebodohan dan juga mencari jalan keselamatan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Untuk itu, peran dari tokoh agama menjadi kunci kesuksesan pembangunan Kabupaten Pekalongan.

“Budaya masyarakat Kabupaten Pekalongan adalah patronase, di mana patronnya adalah tokoh agama dan kliknya adalah masyarakat. Para tokoh agama itu menjadi orang yang sangat dihormati dan langkah-langkahnya diikuti oleh masyarakat. Dengan kekuatan dari tokoh agama tersebut, secara tidak langsung juga bisa mencipatkan keharmonisan sesama pemeluk agama,” kata Bupati.

“Kemudian mereka juga berperan penting dalam mengisi pembangunan di Pemkab Pekalongan. Antara lain menyuarakan kebenaran, kebaikan, dan keberhasilan yang ada di daerahnya,” katanya.

Kinerja mereka, menurut Bupati, secara tidak langsung telah mampu menaikkan angka pertumbuhan ekonomi serta menurunkan angka kemiskinan. Untuk itu, sudah selayaknya apabila Pemkab Pekalongan memberikan fasilitas kepada seluruh agama, termasuk umat Kristiani.

Selain memberikan dana hibah kepada sembilan gereja, Bupati sebelumnya memberikan tanah kepada umat Kristen yang digunakan sebagai tempat pemakaman. Dia berharap supaya tanah itu segera diurus legalisasi maupun persyaratan lainnya supaya secepatnya bisa difungsikan.(YON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini