DAK dan DAU Dipangkas Rp 41 Miliar, Pembangunan Pemalang Terganggu? 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang dipotong puluhan miliar rupiah imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Walaupun nilai pemangkasannya terdengar cukup fantastis, pemerintah memastikan pemotongan anggaran itu tak mengganggu jalannya program pembangunan di Kabupaten Pemalang.

Itu disampaikan Kepala BPKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Hartono. Ia membenarkan, adanya pemangkasan kucuran DAK dan DAU efek Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Iya, benar ada pemangkasan Rp 41 miliar.” terangnya kepada puskapik.com, Kamis (20/2/2025).

Namun demikian, kata Aji, pemangkasan alokasi anggaran DAK dan DAU itu tak menimbulkan dampak atau kendala yang signifikan bagi program-program pembangunan di Kabupaten Pemalang kedepan.

“Dampaknya terhadap pembangunan di Kabupaten Pemalang tidak terlalu signifikan. Kita mendukung kebijakan pemerintah pusat.” kata dia.

“Untuk proyek fisik selain jalan tidak berdampak, malah ada pengalihan dari hasil efisiensi sektor pendidikan dan kesehatan ke fisik pendidikan dan kesehatan.” imbuh Aji.

Aji pun menegaskan, meski alokasi anggaran DAK dan DAU untuk infrastruktur jalan terkena pemangkasan, namun anggaran untuk program strategis tersebut sudah kuat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemalang murni.

“Memang yang agak terdampak di infrastruktur jalan, tetapi infrastruktur jalan alokasi di APBD masih cukup banyak.” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta menunda pelaksanaan sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, merespon kebijakan efisiensi anggaran sesuai intruksi Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Pasalnya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemalang berkurang.

“Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).

Maka itu, legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk diinstruksikan melakukan penundaan proses lelang barang dan jasa.

“Jika ada proyek yang telah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka untuk ditunda penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pemenang lelang,” tegas Heru Kundhimiarso.

Menurut Kundhi, Pemkab Pemalang juga harus secepatnya melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!