Tok! KPU Tetapkan Anom – Nurkholes Bupati – Wakil Bupati Pemalang Terpilih

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Anom Widiyantoro – Nurkholes sebagai Bupati – Wakil Bupati Pemalang terpilih di Pilkada 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes sebagai calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang terpilih itu digelar di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang, Kamis (6/2/2025) sore ini.

Penetapan ini dilaksanakan seiring ditolaknya gugatan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi di Mahkamah Konstitusi.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. ANOM WIDIYANTORO, SE,
MM – NURKHOLES, SH, MSI dengan perolehan suara sah sebanyak, 278.043 suara atau, 44,51% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pemalang
Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.” terang Agus Setiyanto, Ketua KPU Pemalang.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2025 penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pemalang Tahun 2024.

Seperti diketahui, pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang nomor urut 03, Anom Widiyantoro – Nurkholes, memperoleh suara tertinggi yakni 278.043 (44,51%) di Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati -Wakil Bupati, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. **

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: ErikoEditor: Gusti
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!