DPRD Dorong Tiga Raperda Usulan Pemkot Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pengantar Walikota Pekalongan Atas Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Tahun Sidang 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir dan turut dihadiri oleh jajaran DPRD dan OPD terkait, serta perwakilan Forkopimda Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/2/2025).

Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, Azmi berharap nantinya bisa turut membantu menggerakan roda perekonomian masyarakat.

“Dengan Raperda ini yang nantinya disahkan menjadi Raperda ini bisa menjadi payung hukum terkait permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Bangunan Gedung,” ucap Azmi.

Azmi mendorong agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi sehingga ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.

“Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Walikota Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Dimana, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen utama dalam pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi serta hasil evaluasi implementasi  pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,”ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, pada Rperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini.

“Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku. Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,”bebernya.

Lanjut Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif.

Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tukasnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: ryoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!