PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Pantura Bersatu meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe karaoke yang menyalahi aturan Perda hingga menjual minuman keras secara ilegal.
Tuntutan itu disampaikan gabungan kelompok masyarakat tersebut saat mereka beraudiensi dengan Sekda Pemalang, Heriyanto bersama jajaran OPD terkait di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu (5/2/2025).
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Yogo Darminto, mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kafe-kafe karaoke di Kabupaten Pemalang yang waktu operasionalnya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga

“Jam operasional Kafe Karaoke dalam Perda itu sampai 02.00 WIB, tapi praktik di lapangan (kafe karaoke) mereka buka sampai jam 03.00 WIB, bahkan lebih. Seperti di BUZZ KTV dan kompleks Sirandu Mall.” tuturnya.
Parahnya lagi, kata Yogo, selain melanggar jam operasional, rupanya banyak juga kafe karaoke yang selama ini mengantongi izin penjualan minuman keras alias ilegal. Miras yang dijual bahkan melebihi batas golongan dalam Perda.
Menurutnya hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
“Kebanyakan minuman beralkohol yang dijual disitu tidak berpajak, kemudian kadar alkoholnya melebihi batas perizinan.” jelas Yogo Darminto.
“Minuman-minuman beralkohol itu juga dipromosikan mereka dengan flyer-flyer di media sosial.” imbuhnya.
Lebih jauh, pihaknya pun menduga ada upaya manipulasi data oleh kafe karaoke dalam tapping box OSS pajak.
Maka itu, Aliansi Pantura Bersatu meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemalang segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe karaoke bandel itu, sebagai upaya nyata penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pemalang.
“Kami minta agar Pemda segera melakukan penindakan khususnya di Buzz KTV dan kedepan baru kita melangkah ke Sirandu dan tempat lainnya.” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda Pemalang, Heriyanto, menyampaikan, pemerintah bakal segera mengambil tindakan terhadap kafe-kafe karaoke yang tidak mengantongi izin usaha, serta izin penjualan minumal beralkohol.
“Ya, kami akan menertibkan tempat karaoke yang belum berizin atau tidak berizin, termasuk yang menjual minuman beralkohol yang tidak berizin.” terangnya.
Heriyanto juga mengapresiasi upaya LMPI bersama kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu yang mendorong penegakan Perda di Kabupaten Pemalang. (**)
Baca Juga
