Banyak Pos Anggaran Gemuk, Anggota DPRD Minta APBD Pemalang 2025 Diefisiensi 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta segera merumuskan kebijakan efisiensi anggaran dalam postur APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah tahun 2025.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Menurutnya, masih banyak postur anggaran gemuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.

“Kami menilai masih banyak postur anggaran gemuk, tidak produktif dalam pengalokasian-nya. Padahal Inpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2025 menjadi keharusan kita di daerah untuk melakukan efisiensi,” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kundhi menegaskan, apa yang menjadi dorongannya itu nantinya juga untuk disampaikan ke Bupati terpilih. Dengan harapan, asta cita Presiden Prabowo Subianto dapat terlaksana baik di daerah.

“Efisiensi ini kan untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Politisi PKB itu menilai, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen untuk memangkas anggaran yang tidak esensial di tingkat pusat hingga daerah.

Melalui efisiensi tersebut, pos atau alokasi anggaran yang tidak efisien dapat dialihkan ke program prioritas yang memiliki dampak lebih signifikan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya dan kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan belanja,” imbuhnya.

Namun begitu, menurutnya, realokasi anggaran dari pos-pos anggaran yang terkena efisiensi nantinya harus tepat, alias dipindah ke pos anggaran yang benar-benar membutuhkan.

Karenanya, mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini mengusulkan, penggunaan realokasi anggaran tak hanya difokuskan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Relokasi anggaran harus digunakan untuk program prioritas lain, seperti peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, juga penanganan darurat sampah,” usulnya.

Namun demikian, Kundhi mengingatkan, implementasi penggunaan dana realokasi anggaran juga harus didukung aspek transparansi, dengan memperkuat pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, memanfaatkan teknologi untuk keterbukaan data dan informasi publik.

“Pengawasan maupun pemantauan oleh masyarakat terhadap realokasi anggaran perlu diperkuat. Ini dilakukan agar tidak mengurangi atau berdampak signifikan terhadap layanan publik,” tandasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!