PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Di Kota Pekalongan sampai saat ini sudah ada 9 ribuan masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan, saat ini baru sekitar 9.358 orang yang telah mengurus aktivasi IKD. Menurutnya, kepemilikan IKD akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
“Saat ini proses pembuatan IKD terus berjalan. Sebagai upaya percepatan juga dilakukan sistem jemput bola dan sosialisasi ke setiap kesempatan atau pertemuan untuk pelayanan IKD. Sampai saat ini sudah ada 9.358 orang yang telah mengurus aktivasi IKD,”ucapnya.
Baca Juga

Menurutnya, IKD ini tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maupun fotokopi e-KTP karena keduanya saling melengkapi. IKD mempunyai beberapa manfaat yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa identitas fisik, mempermudah akses terhadap layanan publik dan data anggota keluarga. Berbagai data dapat diakses pada aplikasi IKD diantaranya KTP Digital, KK Digital, vaksinasi Covid-19 dan dokumen-dokumen lainnya.
“Jadi, bukan tidak dipakai lagi fotokopi KTP sudah diluruskan oleh bapak Dirjen bahwa KTP fisik tetap berlaku namun diharapkan untuk menggunakan KTP digital artinya selain memiliki KTP fisik juga memiliki KTP digital,”tegasnya.
Lanjutnya, saat ini masyarakat umum Kota Pekalongan sudah bisa melakukan aktivasi IKD dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan maupun Kantor Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat dengan syarat membawa smartphone androidnya, kemudian masyarakat selaku pemohon wajib mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore, memasukan NIK, alamat email dan nomor hp yang masih aktif serta Scan QR Code untuk dilakukan di pelayanan Dindukcapil untuk pengaktivasiannya.
“Masih banyak masyarakat yang secara perangkat memang belum siap padahal kita mencobakan sudah sampai ke tingkat kelurahan untuk melakukan aktivasi IKD tetapi masih belum, sebab memang aktivasi IKD ini perlu menggunakan gadget dengan spek tertentu dan belum semua penduduk memenuhi hal tersebut. Namun, kami sudah sosialisasikan ke semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan minimal berusia 17 tahun untuk mengaktivasi IKD ini,” pungkasnya. (**)
Baca Juga
