PUSKAPIK.COM, Pemalang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang sepakat untuk mengupayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dibuka kembali guna mengatasi darurat sampah.
Kesepakatan itu menjadi hasil diskusi panjang rapat koordinasi Forkopimda Pemalang yang digelar di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pemalang, Martono.
Baca Juga

“Jadi kesimpulannya kita bakal aktifkan kembali TPA Pesalakan dengan waktu tertentu. Tetapi prinsipnya dengan cara humanis, saling menjaga kebersamaan, tidak ada yang dirugikan. Baik masyarakat maupun pemerintah.” kata Martono.
Nantinya, Forkopimda bakal turun langsung untuk berkomunikasi dengan warga di sekitar TPA Pesalakan Desa Pegongsoran agar berbesar hati mengizinkan TPA kembali dibuka guna mengatasi masalah sampah di Pemalang.
Hal senada diungkapkan Komandan Kodim 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif. Dirinya sepakat Forkopimda mendorong agar TPA Pesalakan dibuka kembali, namun tetap memikirkan kompensasi terhadap warga.
“Tolong nanti pihak desa sampaikan, penanganan sampah ini sudah sampai tingkat Forkopimda. Nanti dipertanyakan apa yang menjadi kebutuhan warga.” kata Dandim.
Namun jika nantinya upaya negosiasi dengan warga Pesalakan masih buntu, kata Dandim, Forkopimda perlu mempertimbangkan penetapan status bencana dalam permasalahan sampah sebagaimana usulan anggota DPRD.
Diberitakan sebelumnya, persoalan sampah yang tak kunjung usai di Kabupaten Pemalang diusulkan untuk ditetapkan menjadi bencana. Penetapan status bencana disebut mampu membuka jalan pintas mengatasi darurat sampah.
Usulan itu dilontarkan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso dalam rapat koordinasi penanganan sampah yang dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025).
Kundhi menuturkan, Komisi A DPRD Pemalang sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perhutani untuk rencana penanganan masalaha sampah yang kian darurat ini.
Hasilnya, Perhutani membolehkan area hutan dimanfaatkan dalam penanganan sampah. Diantaranya di Desa Sarwodadi dan Desa Peguyangan Bantarbolang. Namun, untuk menyelesaikan perizinan itu bisa memakan waktu satu tahun.
“Tapi ada peluang, kita tak perlu memenuhi prosedur itu apabila status masalah sampah di Pemalang ditetapkan menjadi ‘bencana’. Maka pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pemakaian lahan itu.” tegasnya. (**)
Baca Juga
