Status Masalah Sampah Diusulkan Jadi ‘Bencana’, Pemkab Pemalang : Perlu Kajian

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menilai penetapan status masalah sampah menjadi ‘bencana’ perlu kajian yang matang. Pasalnya perlu pertimbangan terkait dampak-dampak dari penetapan status bencana ini.

 

Hal itu disampaikan Plt Sekda Pemalang, Tutuko Rahardjo dalam rapat koordinasi penanganan sampah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Loading RSS Feed

 

“Persoalan sampah kita hari ini yang paling mendekati itu bisa kita tarik ke pernyataan darurat bencana non-alam.” ujarnya.

 

Namun, Pemerintah Kabupaten Pemalang tak ingin gegabah mengambil kebijakan menjadikan persoalan sampah ini sebagai darurat bencana yang digadang mampu menjadi jalan pintas penyelesaian carut marutnya permasalahan sampah.

 

“Itu belum kita lakukan karena kita butuh kajiannya. Perlu kajian mendalam agar kita tidak keliru menetapkan darurat bencana non-alam tadi. Karena konsekuensinya bisa panjang.” kata Tutuko.

 

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, Wiji Mulyati. Pihaknya perlu waktu untuk mengkaji penetapan status bencana dalam permasalahan sampah.

 

“Kalau dengan kondisi tadi untuk menjadikan status darurat atau bencana itu perlu ada kajian dan pelaksanaannya ada batas waktunya, tidak bisa lama.” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, persoalan sampah yang tak kunjung usai di Kabupaten Pemalang diusulkan untuk ditetapkan menjadi bencana. Penetapan status bencana disebut mampu membuka jalan pintas mengatasi darurat sampah.

 

Usulan itu dilontarkan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso dalam rapat koordinasi penanganan sampah yang dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025).

 

Kundhi menuturkan, Komisi A DPRD Pemalang sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perhutani untuk rencana penanganan masalaha sampah yang kian darurat ini.

 

Hasilnya, Perhutani membolehkan area hutan dimanfaatkan dalam penanganan sampah. Diantaranya di Desa Sarwodadi dan Desa Peguyangan Bantarbolang. Namun, untuk menyelesaikan perizinan itu bisa memakan waktu satu tahun.

 

“Tapi ada peluang, kita tak perlu memenuhi prosedur itu apabila status masalah sampah di Pemalang ditetapkan menjadi ‘bencana’. Maka pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pemakaian lahan itu.” tegasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!