Sabtu, 18 Okt 2025
light_mode

Kasus Penipuan Seleksi Polri Rp 900 Juta di Pemalang, Begini kata KPK 

  • calendar_month Ming, 12 Jan 2025

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kedua belah pihak bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 900 juta oleh mantan anggota Polri, Wartono, terhadap Suratmo yang dijanjikan anaknya lolos seleksi Polri.

 

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, Wartono bersalah karena tidak menjaga integritasnya sebagai polisi dan mencoreng instansinya atas kasua penipuan tersebut.

 

“Dari sisi anggota Polri, anggota tersebut tentu tidak berintegritas, karena selain tidak jujur yang bersangkutan juga melakukan perbuatan penipuan dengan menjamin anak korban akan diterima menjadi anggota Polri dengan keharusan menyediakan uang sebagai imbalannya,” kata Wawan dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (11/1/2025).

 

Menurut Wawan penegak hukum semestinya memberikan informasi yang jelas soal seleksi anggotanya. Perbuatan Wartono yang menipu Suratmo dengan imimg-iming meloloskan anak Suratmo menjadi anggota Polri itu tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

 

“Yang bersangkutan ingin mendapatkan uang dengan nilai besar tanpa usaha yang sungguh-sungguh, namun dengan cara menipu,” ucap Wawan.

 

Namun disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai tindakan Suratmo juga salah karena mencoba menyuap polisi agar anaknya jadi anggota Polri. Mustinya Suratmo tak memaksakan diri jika anaknya tidak memenuhi kriteria.

 

“Dari sisi masyarakat sebagai korban, seharusnya pada era keterbukaan sekarang ini, semua persyaratan menjadi anggota polri bisa dilihat dan didapat dengan mudah.” tuturnya.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaiki Konektivitas Daerah, Ahmad Luthfi Tinjau Jalan Wiradesa–Kajen Rp33,348 Miliar

    Perbaiki Konektivitas Daerah, Ahmad Luthfi Tinjau Jalan Wiradesa–Kajen Rp33,348 Miliar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • 0Komentar

    PEKALONGAN, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau pekerjaan preservasi ruas Jalan Wiradesa–Kajen sepanjang 5,475 kilometer di Kabupaten Pekalongan, Kamis 2 Oktober 2025. Proyek senilai Rp33,348 miliar itu membutuhkan waktu pengerjaan selama 160 hari sejak 17 Juli 2025. Adapun pekerjaan yang sudah berjalan meliputi galian biasa, perkerasan beton semen, lapis pondasi beton kurus, pelebaran […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tim SAR Temukan Korban Longsor di Sumpiuh Banyumas

    Tim SAR Temukan Korban Longsor di Sumpiuh Banyumas

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Banyumas – Tim SAR akhirnya menemukan korban terkahir yang hilang pada bencana tanah longsor Dukuh Siganti RT 02 RW 01 Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Cilacap Mengatakan Korban di temukan pertama kali ditemukan Pada Rabu 18 November 2020, Pukul 16.40. I Nyoman menuturkan, korban ditemukan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Lima dari Tujuh Pejabat Tersangka Korupsi di Pemalang Sudah Ajukan Pensiun Dini

    Lima dari Tujuh Pejabat Tersangka Korupsi di Pemalang Sudah Ajukan Pensiun Dini

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima dari tujuh pejabat eselon II Kabupaten Pemalang yang belum lama ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap jual beli jabatan, mencoba ajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Sebagian mengajukan, sudah ada beberapa yang mengajukan pensiun dini. Ada sekitar 5 orang. Enggak tahu yang lain, apakah nanti […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kota Pekalongan Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

    Kota Pekalongan Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan -Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kendati masuk dalam asesment level 3, Pemerintah Kota Pekalongan mulai bersiap menjalankan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, ada beberapa aturan di Kota […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dicap Jahat Karena Sanksi Demosi, Bupati Pemalang : Daripada Dipenjara

    Dicap Jahat Karena Sanksi Demosi, Bupati Pemalang : Daripada Dipenjara

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mendengar slentingan dirinya dicap “jahat” lantaran jatuhi sanksi demosi ke ratusan pejabat yang diduga terlibat jual beli jabatan. Mansur membantah kebijakannya itu dzolim terhadap mereka. Menurutnya, kebijakan sanksi administrasi berupa turun jabatan justru menyelamatkan mereka dari jeruji besi. Itu diungkapkan Mansur Hidayat usai melantik puluhan Kepala SD dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Agung Ingin Ubah Pola Penjualan Padi Pemalang

    Bupati Agung Ingin Ubah Pola Penjualan Padi Pemalang

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ingin mengubah pola penjualan padi di daerahnya. Penjualan yang semula dalam bentuk gabah akan diubah ke beras. “Yang kami tahu, padi yang keluar dari Kabupaten Pemalang ini bentuknya gabah, bukan dalam bentuk beras,” kata Agung. Menurutnya, jika padi dikirim ke luar kota dalam bentuk gabah, maka dedak […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less