Opsen Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
- calendar_month Rab, 8 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin membenarkan bahwa, Opsen pajak kendaraan resmi berlaku di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan mulai 5 Januari 2025. Aturan tersebut mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), dimana opsen PKB mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
“Tujuannya opsen ini adalah untuk mempercepat penerimaan dari daerah kota/kabupaten. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota mempunyai potensi untuk ikut mewujudkan pemenuhan wajib pajak di setiap daerah,”ucapnya saat ditemui di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, untuk penarikannya ada 2 jenis yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk BBNKBnya 1 yaitu bagi kendaraan baru, sementara untuk PKB diberlakukan pada semua PKB. Agar masyarakat tidak terlalu terbebani adanya kenaikan tarif pajak ini, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan diskon untuk PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen untuk mengimbangi besaran yang diterima wajib pajak. Sehingga, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya.
- Penulis: puskapik