Yess! Jalan Jensud Pemalang Dikembalikan Dua Arah

Suasana Jalan Jenderal Soedirman Pemalang, Rabu (5/2/2020). FOTO/PUSKAPIK/ERVIN AFRIWINANDA

PEMALANG (PUSKAPIK) – Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jendral Sudirman (Jensud), Pemalang, akhirnya dievaluasi menyusul reaksi protes masyarakat. Dalam waktu sepekan ke depan, jalur Jensud akan dikembalikan seperti semula menjadi dua arah.

“Akan kita evaluasi dan akan dirapatkan bersama dengan pihak terkait, DPRD, Satlantas Polres Pemalang dan lainnya. Jika dari hasil evaluasi bersama ada kesepahaman, maka jalur akan kita kembalikan seperti semula menjadi dua arah lagi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, Ahmad Fatah, kepada Puskapik melalui ponselnya, Rabu (5/2/2020) petang.

Menurut Fatah, pemberlakuan SSA Jensud saat ini belum merupakan kebijakan final, namun masih dalam tahap uji coba. Jika uji coba tersebut ada dampak yang tidak berpihak kepada masyarakat, maka akan di lakukan evaluasi oleh pihak terkait.

“Keputusan finalnya nanti seperti apa akan kami (Dishub) sampaikan setelah digelar rapat bersama,” kata Fatah.

Sebelumnya, Bupati Pemalang, Junaedi meminta agar kebijakan SSA Jensud untuk bisa dievaluasi. “Kalau uji coba sudah dilakukan ternyata tidak berdampak baik buat masyarakat, sebaiknya dikaji ulang dan dievaluasi saja,” kata Junaedi.

Tetapi sebaliknya, menurutnya, jika uji coba tersebut berhasil dan menurut kajian bersama forum lalulintas sudah layak, maka akan diperluas sistem satu arah ke jalan jalan lain di wilayah perkotaan Kabupaten Pemalang.

“Sebenarnya kalau diberlakukan sesuai rencana dan hasil kajian bersama forum lalu lintas berhasil, maka akan diperluas ke Jalan Pemuda searah dari utara dan Jalan A Yani searah dari selatan, dan itu mungkin lebih efektif,” jelasnya.

Perlu diketahui sistem satu arah di Jalan Jendral Sudirman merupakan kesepakatan bersama pada rapat antara Dinas Perhubungan, Komisi B DPRD Pemalang dan perwakilan warga. Selain itu SSA merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ -PP No 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas -Permenhub No 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!