Kejari Pemalang Teliti Berkas Kasus Penipuan Seleksi Polisi Rp 900 Juta

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tengah meneliti berkas kasus dugaan penipuan yang menyeret tersangka Briptu WR, oknum anggota Polres Pemalang.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri yang menyebabkan korbannya Suratmo (59) warga Kelurahan Pelutan, Pemalang, merugi Rp 900 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, menyampaikan, pihaknya sedang memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan semua petunjuk sebelumnya telah dipenuhi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kami akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Biasanya penelitian dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh hari. Jika lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Baladhika, Senin (6/1/2025).

Sebelumnya berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Pemalang pada Jumat (3/1/2025).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah diterima oleh Kejaksaan sejak Desember 2023. Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik.

Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penanganan kasus ini agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.

Tersangka WR pun saat ini masih ditahan di Polres Pemalang sambil menunggu proses pemberkasan dan persidangan. Selain menghadapi sidang di pengadilan umum, tersangka juga akan menjalani sidang etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pemalang pastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret oknum anggotanya, WR, dengan modus menjanjikan anak korban lolos jadi anggota Polri masih dalam proses hukum.

Kasus tersebut dilaporkan Suratmo (56) warga Pelutan, Pemalang. Dimana dirinya mengaku sudah menyerahkan uang Rp 900 juta ke WR namun dua anaknya, Sutirto (28) dan Moh Syukur, tak lolos dalam seleksi anggota Polri.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan pemeriksaan, dan telah menetapkan WR sebagai tersangka,” kata AKBP Eko Sunaryo, Kapolres Pemalang, Minggu (5/1/2025). **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!