Terobos Palang Rel di Tumbal Pemalang, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seorang pengendara motor tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan berpalang pintu di Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Sabtu (4/1/2025) pagi tadi, usai diduga menerobos palang pintu perlintasan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.14 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, pada korban ditemukan KTP atas nama Kasran (53) warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Dalam kejadiaan naas itu, motor korban terseret hingga 900 meter dari titik awal kejadian. Motor itu terseret sampai ke wilayah Desa Pecangakan. Kondisi motor korban pun ringsek tak berbentuk.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kejadian itu pun menggegerkan warga sekitar dan para pengendara yang melintas. Video amatir di lokasi kejadian beredar di media sosial. Diketahui, jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kecelakaan tersebut juga menyebabkan perjalanan KA 19 Argo Merbabu relasi Semarang-Jakarta terhambat selama 19 menit.

Dalam keterangan tertulisnya, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengonfirmasi bahwa KA 19 Argo Merbabu relasi Semarang-Jakarta tertemper sepeda motor pada Sabtu (4/1/2025) pukul 07.14 WIB.

Lokasi kejadian tepat di perlintasan sebidang dijaga Dishub (JPL no 133) KM 101 petak jalan antara Stasiun Sragi-Comal Kabupaten Pekalongan

“Ditengarai pengendara sepeda motor menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. Masinis KA 19 Argo Muria juga telah membunyikan klakson secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang,” kata Franoto Wibowo.

Franoto menyebut, akibat kejadian itu selang pengereman pada lokomotif KA 19 Argo Merbabu relasi Semarang-Jakarta pun mengalami kemiringan dan telah selesai dilakukan perbaikan oleh masinis di Stasiun Comal.

“Akibat kejadian itu, KA 19 Argo Merbabu mengalami keterlambatan sebanyak 19 menit untuk pemeriksaan lokomotif d Stasiun Comal,” ujar Franoto.

Pasca kejadian, Unit Pengamanan Daop 4 Semarang juga segera menghubungi kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang” ucap Franoto.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!