Brebes  

Terbukti Curang, Dua RS Swasta di Brebes Diputus Kerjasama BPJS Kesehatan

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua Rumah Sakit (RS) Swasta di Kabupaten Brebes, menerima sanksi tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah. Kedua rumah sakit ini diputus kerjasamanya setelah terbukti melakukan kecurangan atau fraud dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini terungkap saat konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, kedua RS swasta yang diputus kerjasamannya yakni, RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Pengakhiran perjanjian kerjasama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerjasama.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama ini, mulai 20 Desember 2024,” katanya, saat konferensi pers.

Dia menjelaskan, penjatuhan sanksi putus kerjasama setelah sebelumnya dilakukan evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya terdiri dari organisasi profesi. Selain putus kerjasama, sanksi nya juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. “Alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Brebes yang juga Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, dua rumah sakit tersebut terbukti melakukan phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif. Rinciannya, RS Bhakti Asih Brebes sebesar Rp 16.932.623.857, dan RS Bhakti Asih Jatibarang sebesar Rp 5.474.498.600, yang dilakukan dalam beberapa tahun belakang.

“Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes nilainya Rp 16 miliar lebih, dan RS Bhaktif Asih Jatibarang Rp 5 miliar lebih. Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure, jadi ada tagihan fiktif,” terangnya.

Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi kepada wartawan membenarkan, mulai 20 Desember 2024 tidak lagi melayani pasien JKN.

“Mulai per tanggal 20 Desember 2024, sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan,” katanya.

Dia menjelaskan, keputusan diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan ke depan lebih baik lagi. “Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan menejerial,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat utamanya pasien dan keluarga pasien. Ke depan jika diberikan kesempatan untuk bisa lagi kerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

“Untuk kerugian seperti yang disampaikan oleh BPJS, alhamdulillah sudah diselesaikan secara administratif. Jadi kami pada titik disuruh berproses untuk memperbaiki diri,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!