PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Penghujung tahun 2024 ini Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mulai memberikan pengarahan pada Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Jlamprang Setda, Senin (16/12/2024).
Wali Kota Aaf menyebutkan LKPD tahun anggaran 2024 paling lambat tanggal 15 Februari 2025. “Sebetulnya ini sudah waktu yang sangat longgar, kalau ada salah satu yang belum selesai akan berimbas di LKPD tingkat kota. Tentu ini menjadi penting diselesaikan oleh semua OPD, BUMD, BLUD, kecamatan, kelurahan, dan semuanya,” tutur Aaf.
Aaf menyampaikan, Kota Pekalongan sudah delapan tahun berturut-turut menyabet WTP dari BPK, jangan sampai ini terputus karena kelalaian atau banyaknya temuan BPK. “Di masing-masing dinas saya tekankan untuk segera menyelesaikan laporan keuangan, bahkan kalau bisa akhir Januari sudah selesai jika komitmen dalam bekerja,” jelas Aaf.
Baca Juga
![Loading RSS Feed](https://www.puskapik.com/wp-content/plugins/wp-rss-retriever/inc/imgs/ajax-loader.gif)
Disebutkan Aaf ada OPD yang membutuhkan waktu lama karena luasnya di lapangan. Namun laporan harus segera selesai karena awal tahun sudah mulai dengan kegiatan lagi. Jika ada keterlambatan ada sanksi karena jika satu terkendala mempengaruhi lainnya. “Alhamdulillah selama ini temuan masih wajar dan bisa dikoreksi, bahkan Kota Pekalongan temuannya paling sedikit di antara kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” kata Aaf.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menambahkan, LKPD tentunya harus mulai disusun karena sudah menjelang akhir tahun, setiap OPD, BLUD, BUMD, dan tingkat kota harus membuat laporan pelaksanaan tahun 2024. “Tingkat kota tergantung kecepatan semuanya. Kami berharap laporan ini selesai tepat waktu sehingga kota juga tepat waktu,” tandasnya.
Adapun yang disusun SKPD ialah Laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan untuk BLUD dan BUMD selain lima laporan tersebut ditambah dengan laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan arus kas.
“Kendala di lapangan terkait penyusunan biasanya di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang membutuhkan waktu lebih lama, namun untuk OPD tersebut diberi toleransi, jika yang lainnya ditargetkan tanggal 15 Februari keduanya bisa tanggal 20 Februari,” tukasnya. (**)
Baca Juga
![Loading RSS Feed](https://www.puskapik.com/wp-content/plugins/wp-rss-retriever/inc/imgs/ajax-loader.gif)