Slawi  

Sempat Ditunda, Besok Pagi Tarif Masuk ke Wisata Guci Naik

PUSKAPIK.COM, Slawi – Beberapa bulan lalu, masyarakat dan pelaku usaha di ek wisata air panas Guci di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, sempat demo besar-besaran untuk membatalkan kenaikan tarif masuk ke obyek wisata tersebut. Alhasil, kenaikan tarif ditunda. Besok pagi, Rabu (4/12/2024), tarif masuk obyek wisata tersebut akhirnya naik. Kenaikan tarif itu antara Rp 4 ribu perorang dan Rp 5 ribu perorang.

“Jadi untuk hari biasa (Senin-Jumat) untuk tiket dewasa sebesar Rp 15 ribu dan anak-anak sebesar Rp 13 ribu. Sementara, untuk hari Sabtu-Minggu hingga hari libur yakni untuk dewasa Rp 20 ribu dan anak-anak sebesar Rp 18 ribu,” kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni saat dihubungi awak media melalui sambungan telephone, Selasa (3/12/2024).

Uwes menjelaskan, perubahan kenaikan retribusi ini mendasari tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, tarif tersebut sebenarnya pernah diberlakukan pada bulan Februari 2024. Sebelumnya, tarif masuk Guci untuk hari biasa Rp 9 ribu untuk anak-anak dan Rp 10 ribu untuk dewasa. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur Rp 12 ribu untuk anak-anak dan Rp 13 ribu untuk dewasa.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Namun karena dinamika yang terjadi di masyarakat, pemberlakuan tarif saat itu ditunda,” paparnya.

Ia menyebut, pemberlakuan retribusi yang sempat tertunda itu kini resmi diberlakukan mulai besok Rabu 4 Desember 2024 setelah dilakukan perbaikan prasarana jalan di kawasan OW Guci.

“Setelah diberlakukan tarif retribusi baru, maka tidak ada lagi tarif retribusi masuk kendaraan di loket utama. Selain itu, pengunjung juga tidak lagi dikenakan retribusi tiket di kawasan Pancuran Lima dan Pemandian Tertutup,” imbuhnya.

Sedangkan tarif parkir yang dikelola pihak ketiga di Pasar Buah dan Kawasan Parkir di depan Kantor UPTD Guci tetap diberlakukan.

“Ini bukan berarti Tiket Terusan. Tapi memang ketentuannya setelah diberlakukan tarif baru, tidak ada lagi retribusi kendaraan di loket utama, dan tiket di Pancuran Lima serta Pemandian Tertutup juga ditiadakan,” pungkasnya. **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!