Tegal  

Seorang Warga Tertunda Nyoblos di Pilkada 2024 Lantaran Ini

PUSKAPIK.COM, Tegal – Salah seorang warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, harus berbesar hati saat akan menggunakan hak suaranya di TPS 007, Jalan Cimanuk, Rabu pagi (27/11/2024).

Proses pencoblosan yang semestinya dapat selesai dalam waktu singkat, ternyata harus melalui proses cukup lama hingga 10 menit lebih.

Elly Puji Rahayu, warga Jalan Serayu RT 2/ RW 7 yang datang pagi-pagi ke TPS terpaksa merelakan antreannya didahului pemilih lain.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Pasalnya, nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik berbeda dengan NIK pada surat undangan Model C Pemberitahuan KWK.

Beruntung hak suaranya tetap dapat digunakan setelah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memproses temuan itu.

Petugas KPPS melaporkan insiden itu dengan membuat surat kejadian khusus yang nantinya dituangkan dalam formulir dengan diketahui para saksi.

“Alhamdulillah masih bisa nyoblos. Ternyata NIK KTP El dengan NIK surat pemberitahuan beda. Pikir saya datang pagi-pagi bisa selesai cepat, tetapi ada kejadian kaya gini. Semoga ke depan bisa lebih teliti saat menerima surat dari KPU,” ujar Elly. **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!