Batang  

Unit Layanan Satu Pintu Dibuka, BKD Efektifkan Urusan Kepegawaian

PUSKAPIK.COM, Batang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berupa Unit Layanan Kepegawaian Satu Pintu, merupakan suatu upaya dalam mengefisienkan pelayanan kepegawaian, di lingkungan Pemkab Batang.

Kepala BKD Batang Dwi Riyanto mengatakan, pelayanan yang diberikan nantinya dapat mempercepat aksesibilitas ASN ketika membutuhkan layanan kepegawaian.

“Sebanyak 13 layanan diberikan secara terpadu, di antaranya kenaikan pangkat, cuti, mutasi dan lainnya. Dari layanan tersebut sebagian sudah ada yang terintegrasi, seperti mutasi keluar masuk, cuti dan gaji berkala,” katanya, saat ditemui di BKD Batang, Kabupaten Batang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Khusus layanan mutasi, tentu membutuhkan sinergi antara BKD Batang dengan BKD kabupaten/kota yang dituju. Kabupaten/kota sebelumnya harus melepas, begitu pula sebaliknya dan segala persyaratan yang mengurus adalah tempat tujuan, dilanjutkan ke BKN.

“Bagi ASN maupun P3K yang mengalami permasalahan di instansi tempatnya bekerja, Unit Layanan Kepegawaian Satu Pintu pun memberikan layanan konsultasi. Bagi ASN yang punya masalah bisa kami buka layanan konseling. Kami siapkan dua psikolog bersertifikasi untuk mendampingi, termasuk konseling permasalahan keluarga, agar tidak sampai mengarah ke perceraian,” tegasnya.

Ia menegaskan, bagi ASN yang ingin mengajukan mutasi atau pindah tugas, tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Tidak semua permohonan kami setujui, karena harus meninjau kebutuhan, kapasitas dan kompetensi,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi inovasi yang diinisiasi BKD, demi kelancaran pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemda.

“Tujuannya agar mempermudah dan memperlancar semua urusan kepegawaian dari seluruh perangkat kepegawaian Pemda. Semua urusan kepegawaian bisa dikonsultasikan di sini,” terangnya.

Lani memastikan, ASN maupun P3K dapat memperoleh semua layanan yang dibutuhkan. “ASN itu ada PNS, ada P3K yang semuanya bisa konsultasi terhadap permasalahan atau kepentingan kepegawaian dari yang bersangkutan,” ujar dia. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!