PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang difasilitasi, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan mulai Sabtu-Minggu, 23-24 November 2024 di sejumlah titik wilayah di Kota Pekalongan.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, pada masa tenang tak boleh ada kampanye lagi. Termasuk kampanye menggunakan APK yang difasilitasi KPU maupun simpatisan. Fasilitasi APK ini adalah salah satu kewajiban KPU Kota Pekalongan yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Memang sifatnya internal KPU sendiri karena pada Pilkada ini, kami memiliki APK yang difasilitasi maka sudah tugas KPU menertibkan APK juga, khususnya APK yang kami fasilitasi baik Pilgub maupun Pilwalkot. Jika masih ditemukan APK, artinya masih ada yang melakukan kampanye dan itu menjadi ranah Bawaslu dalam hal penindakan,” ucapnya usai melaksanakan pelepasan distribusi logistik bersama jajaran Forkopimda dan Bawaslu di Gudang KPU, Jalan Industri, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Baca Juga
Fajar menyebutkan, sebelumnya, untuk APK yang difasilitasi dari KPU berupa 10 baliho berukuran 3×4 meter, 108 buah spanduk, masing-masing berukuran 1×5 meter dan 120 unit umbul-umbul ukuran 0,5×4 meter. Rinciannya, dari 10 baliho itu terdiri dari 5 baliho Pasangan Calon (Paslon) 01 “Muhtarom-Mustofa (UTAMA)” dan 5 baliho Paslon 02 “Aaf-Balgis (AJIB)” yang dipasang sejajar atau berdampingan. Sementara, untuk spanduk yang berjumlah 108 buah, dimana per paslon setiap kelurahan ada 2 baliho. Sedangkan, untuk pemasangan umbul-umbul sendiri per kecamatan ada 15 buah per kecamatan untuk setiap paslon. Jadi, dalam satu kecamatan ada 30 buah.
Untuk penurunan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Paslon yang sepakat akan menurunkan APK sebelum 24 November 2024. Ia menegaskan, pada masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa maupun media sosial harus sudah harus dihentikan.
“Kami sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat, mulai September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini untuk memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon. Kami berharap, dengan begitu Pilkada di Kota Pekalongan bisa berjalan aman, damai, dan demokratis sehingga dapat terpilih pemimpin daerah terbaik untuk lima tahun ke depan,” tandasnya. (**)
Baca Juga