PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Mobile kembali akan digunakan dalam proses perekapan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda usai membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan, berlangsung di Ballroom Hotel Dafam Kota Pekalongan.
Menurutnya, pemanfaatan kembali Sirekap mobile ini sesuai dengan instruksi KPU RI untuk memudahkan pekerjaan petugas dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi. Sirekap mobile ini sebelumnya juga sudah pernah digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari kemarin.
“Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dimana, prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama,”ucapnya.
Baca Juga
Fajar mengungkapkan, berkaca dari pemilu kemarin Sirekap ini masih belum maksimal, namun ia menegaskan bahwa, dari KPU RI telah melakukan evaluasi dan sejumlah perbaikan untuk penyempurnaan aplikasi tersebut. KPU Kota Pekalongan juga sudah beberapa kali mengadakan bimtek untuk pengoperasian aplikasi Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Pekalongan.
Lanjutnya, melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile. Pihaknya berharap, pada hari H pencoblosan nanti tidak adanya kendala yang dialami PPK dan PPS dalam pengoperasian aplikasi Sirekap.
“Sirekap ini sebagai alat bantu untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengakses hasil penghitungan perolehan surat suara di TPS masing-masing sebagai sarana publikasi,” pungkasnya. (**)
Baca Juga