Senin, 20 Okt 2025
light_mode

Pejabat Daerah dan Anggota TNI/ Polri Tak Netral, Hati-Hati Pidana Menanti

  • calendar_month Sel, 19 Nov 2024

PUSKAPIK.COM, Slawi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXIL/2084 yang Mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, mengancam pejabat daerah dan Anggota TNI/ Polri. Pasalnya, aturan baru di Pasal 188 ini, bisa mempidanakan pejabat daerah dan anggota TNI Polri.

“MK mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI/POLRI dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Endang Suprapti didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal M Hendri Setiawan SH HM, Pelindung BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Imam Bahaudin, dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan A Yani Slawi, Selasa (19/11/2024).

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal M Hendri Setiawan menjelaskan, pihaknya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa pada 14 November 2024 telah keluar keputusan MK tentang Judicial Review atas Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam keputusan MK tersebut, frasa pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri yang sebelumnya tidak masuk dalam pasal tersebut, telah dimasukan dalam Pasal 188.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” kata Hendri yang membacakan isi dari Pasal 188 setelah putusan MK tersebut.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Skala Besar di Brebes: Imbauan Humanis untuk Warga, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Malam

    Patroli Skala Besar di Brebes: Imbauan Humanis untuk Warga, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Malam

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Dalam suasana malam yang tenang, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Brebes menyampaikan pesan sederhana namun bermakna kepada warga, saling jaga. Imbauan ini menjadi inti dari Patroli Skala Besar dan Operasi Yustisi yang digelar pada Senin malam (1/9) hingga dini hari Selasa (2/9), sebagai bentuk kehadiran negara yang tidak hanya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Warga Pegundan Pemalang Tewas Saat Ritual di Kali Mati Pantai Parangkusumo Yogyakarta

    Warga Pegundan Pemalang Tewas Saat Ritual di Kali Mati Pantai Parangkusumo Yogyakarta

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Warga Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, J (60), tewas saat tengah menjalani ritual tirakat puasa ngebleng di Kali Mati, Pantai Parangkusumo, Yogyakarta. Kabar itu dibenarkan Kepala Desa Pegundan, Sutrisno, saat dihubungi puskapik.com, Minggu 3 September 2023. “Iya, itu warga kami. Jenazah dipulangkan tadi Subuh. Baru saja dimakamkan tadi pagi jam 10.00 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jaga Kualitas Dokumen, Ratusan Arsip DPUPR Diserahkan ke Dinarpus Kota Pekalongan

    Jaga Kualitas Dokumen, Ratusan Arsip DPUPR Diserahkan ke Dinarpus Kota Pekalongan

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • 2Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 184 arsip yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan diserahkan kepada Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) setempat, Selasa, 25 Agustus 2020. Bertempat di Kantor DPUPR penyerahan ini sebagai upaya dukungan dalam pengelolaan arsip. Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan, 184 arsip yang diserahkan merupakan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Berani Tak Bermasker di Banyumas, Denda Rp 50 Ribu

    Berani Tak Bermasker di Banyumas, Denda Rp 50 Ribu

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM Purwokerto – Melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai Selasa 28 April 2020, hari ini, menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu. Selama ini cek poin atau razia […]

    Bagikan Ke Teman
  • Siap-siap, Upah Minimum Kota Tegal Ditetapkan 12 Desember

    Siap-siap, Upah Minimum Kota Tegal Ditetapkan 12 Desember

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Upah minimum kota (UMK) Tegal tahun 2025 akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Tegal melalui pleno pada 12 Desember 2024 mendatang. “Perhitungan upah minimum sudah disimulasikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi secara virtual siang tadi,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota […]

    Bagikan Ke Teman
  • Di Tegal, Wisatawan Dicegat Petugas Rapid Test Antigen

    Di Tegal, Wisatawan Dicegat Petugas Rapid Test Antigen

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • 18Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal bekerja sama dengan dinas pariwisata dan dinas kesehatan setempat menggelar rapid tes antigen di obyek wisata Guci dan Purwahamba Indah (Purin), Sabtu siang, 15 Mei 2021. Rapid tes antigen dilakukan oleh petugas Puskesmas dan Personil Urkes Polres Tegal terhadap wisatawan yang baru datang. Di Guci, petugas melakukan swab terhadap 26 […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less