PUSKAPIK.COM, Temanggung – Entah apa yang ada di benak M (31) seorang bapak muda di Kabupaten Temanggung, hingga tega memperkosa Z (11), anak di bawah umur hingga enam kali. Lebih miris lagi Z ini sebenarnya merupakan pacar anaknya, yang meski masih duduk di bangku SD sudah menjalin hubungan asmara dengan anak laki-laki M.
Namun jalinan cinta kedua bocah kencur itu harus hancur lantaran perbuatan bejat M. Kejadian tak senonoh tersebut terjadi bermula dari korban yang mengirim “post a picture” (PAP) kepada pacarnya, yakni foto telanjang dada via Whatsap. Ternyata M yang memegang ponsel anaknya mengetahui ihwal pengiriman foto tersebut, dan bukannya menasehati dengan baik sebagai orang tua M malah timbul niat jahat kepada Z dengan memanfaatkan keadaan.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, awal kejadian ini bermula mengetahui jika Z janjian dengan anaknya untuk bertemu di sebuah kolam renang di wilayah Temanggung, pada bulan September 2024 di hari Jumat pukul 12.00 WIB. Sesampai di kolam renang, pacar korban belum datang namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah pacarnya. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka, saat itu tersangka mengatakan bahwa anaknya berada di rumah.
Baca Juga
“Saat korban beranjak meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba tangannya diseret dan diajak masuk ke dalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang tersebut. Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan “nek ra gelem fotomu tak sebar“ (foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya). Saat itu korban hanya diam karena takut. Kemudian tubuh korban dipepetkan ke tembok, sehingga korban berteriak tapi tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,”ujarnya Rabu (13/11/2024).
Usai perbuatan pertama M menjadi “tuman” lantaran terus meminta Z untuk melayani nafsu syahwatnya hingga enam kali. Ia pun menggunakan modus memanfaatkan sepinya lokasi dekat pemandian dan pas hari Jumat pukul 12.00 WIB saat kebanyakan orang tengah melaksanakan ibadah sholat Jumat. Tak tahan terus dijadikan budak seks oleh M akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada perangkat desa yang kemudian melapor pada polisi sehingga M ditangkap untuk diproses hukum.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Imbauan kami dari Polres Temanggung agar orang tua senantiasa lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Untuk korban yang masih SD saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,”kata Didik.
Atas perbuatannya kini tersangka M masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bapak bejat penurut nafsu syahwat ini dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka M ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)
Baca Juga