PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menyelesaikan kegiatan sortir dan lipat surat suara yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024. Kegiatan sortir dan lipat surat suara tersebut telah selesai pada Rabu, 6 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, sebelumnya, kebutuhan surat suara untuk Kota Pekalongan baik Pilgub maupun Pilwalkot Pekalongan sebanyak 238.085 lembar sudah diterima Kota Pekalongan beberapa waktu lalu sebelum pelaksanaan sortir dan lipat dilaksanakan. Kota Pekalongan juga mendapatkan surat suara tambahan atau kelebihan sebanyak 686 lembar surat suara Pilwalkot dan 358 lembar kelebihan surat suara Pilgub 2024. Kemudian, ada surat suara yang digunakan untuk antisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar per jenis kebutuhan. Namun, setelah disortir dan lipat, ditemukan surat suara Pilwalkot yang rusak sebanyak 107 lembar dan surat suara Pilgub yang rusak sebanyak 46 lembar. Surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara tersebut nantinya akan dimusnahkan.
“Sesuai ketentuan, surat suara ini baik jumlah yang berlebih maupun yang rusak pasca dilakukan proses sortir dan lipat surat suara akan dimusnahkan dengan cara dibakar,”ucapnya Jumat (15/11/2024).
Baca Juga

Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi. Surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
Lanjut Fajar menambahkan, sebelumnya, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan 48 orang masyarakat yang terdiri dari 3 komponen yakni penyandang disabilitas, warga sekitar Gudang Logistik KPU, dan petugas sortir dan lipat yang sudah berpengalaman pada Pemilu Februari 2024 lalu. Usai surat suara ini selesai disortir dan dilipat, tenaga sortir dan lipat telah dibayarkan upahnya pada tanggal 8 November 2024 lalu. Rata-rata mendapatkan Rp1,6 juta per individu. Dimana, per surat suara yang berhasil disortir dan lipat, tenaga sortir dan lipat mendapatkan upah Rp150 per lembar surat suara per orang.
“Untuk semua logistik sudah hampir semuanya tiba, termasuk alat braile untuk pemilih tuna netra juga sudah datang. Yang kurang hanya sampul surat suara saja yang kurang beberapa dan masih dalam tahap pengiriman,” pungkasnya. (**)
Baca Juga
