Bupati Akan Tutup Sekolah Yang Sisipkan Ajaran Tidak Benar

0

PEMALANG (PuskAPIK) – “Kalau memang ada unsur kesengajaan, dan menyusupkan ajaran-ajaran tersebut dalam proses belajar mengajar, akan saya tutup sekolah ini’

Kalimat tersebut terlontar saat Bupati Pemalang H.Junaedi Melakukan sidak ke beberapa sekolah dasar terkait surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang, terkait larangan penggunaan buku ajar yang bermasalah, Senin (18/12).

Surat dengan nomor : 421.3/2240.I/dindikbud tertanggal 14 Desember 2017 memerintahkan kepada kepala UPPK se kabupaten Pemalang, agar buku IPS 6 SD kelas VI dengan judul “Senang Belajar” terbitan PT Yudhistira ditarik dan tidak gunakan lagi sebagai sumber bahan mengajar dalam proses belajar mengajar pada siswa sekolah dasar (SD). Diinformasikan bahwa dalam buku tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan mentinggung unsur sara, yang menyebutkan bahwa ibukota negara Israel adalah Yerusalem bukan Tel Aviv.

Bupati Pemalang didampingi kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Arifin, kepala dinas Kominfo Nugroho BR beserta rombongan mengawali sidak di SD Negeri 02 Kebondalem Pemalang, dimana pada pada kegiatan tersebut tidak ditemukan buku ajar seperti yang dimaksud.

Sidak selanjutnya bupati beserta rombongan melanjtukan kegiatannya menuju SeKolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) “Buah Hati’ di jalan Sulawesi. Dalam sidak tersebut ditemukan buku ajar yang bermasalah dan diperintahkan oleh bupati untuk segera ditarik dan tidak dipergunakan lagi sebagai bahan sumber belajar mengajar.

“Saya perintahkan untuk segera ditarik buku tersebut karena ada tang kurang tepat. Ada kesalahan. Buku tersebut bukan buku panduan dari pemerintah. Oleh sebab itu permasalahan ini menjadi instropeksi kita semua bahwa apa yang kita lakukan selama ini perlu ada kewaspadaan,” tegas bupati Pemalang.

Disampaikan juga berdasarkan keterangan dari kepala sekolah SDIT Buah Hati Lisna Inayah, dalam menggunakan buku panduan tersebut dirinya hanya meneruskan dari kepala sekolah terdahulu. Lebih lanjut bupati menyampaikan bahaw ada kelalaian juga dari kepala sekolah terdahulu sehingga proses belajar mengajar masih menggunakan panduan buku tersebut. Sudah jelas bahwa proses belajar mengajar dengan menggunakan buku panduan tersebut sudah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya. Bupati juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah maupun penerbit terkait proses ataupun isi buku pedoman.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, dan menyusupkan ajaran-ajaran tersebut dalam proses belajar mengajar, akan saya tutup sekolah ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama pihak sekolah menjelaskan bahwa dalam proses belajar mengajar, khususnya guru kelas VI dalam mengajar siswanya selalu menyampaikan yang benar, bukan seperti apa yang tercantum dalam buku tersebut.

Kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali, bupati Pemalang H. Junaedi menyampaikan agar dalam melaksanakan proses mengajar harus memenuhi aturan standar yang telah ditentukan. Ditekankan juga kepada dinas terkait terutama bidang kurikulum dan pengawas agar lebih teliti mengenai muatan atau isi buku pedoman yang diberikan kepada siswa agar tidak terjadi kelalaian.

“Proses belajar mengajar di kabupaten Pemalang menjadi tanggung jawab dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk bupati Pemalang punya hak, punya kewenangan untuk mengontrol proses belajar mengajar di sekolah yang ada di wilayah kabupaten Pemalang ini,” pungkas bupati. (hp)