PUSKAPIK.COM, Pemalang – Video rencana tim pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro – Nurkholes bagi-bagi amplop yang viral di media sosial, kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang.
Laporan dilayangkan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pemalang Willy Subandrio, ke Bawaslu Pemalang, Senin (11/11/2024) sore tadi. Kedatangan Willy bersama lawyer Helmy Nuki Nugroho diterima Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi.
Willy memutuskan untuk melaporkan video viral tersebut ke Bawaslu Pemalang untuk menjaga proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil. Pasalnya, niatan tim Anom – Nurkholes itu diduga kuat melanggar larangan politik uang.
Baca Juga
“Kami harap permasalahan video viral tersebut ditelusuri lebih lanjut karena patut diduga telah melanggar pasal 73 ayat (4 ) juncto Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.” tegasnya.
Menurutnya segala bentuk dugaan pelanggaran apemilu harus diusut tuntas agar tidak mencederai demokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan tim kampanye, melainkan soal menjaga integritas demokrasi. Pemilu harus bebas dari segala bentuk politik uang,” ujar Willy Subandrio
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyampaikan, laporan tentang rencana tim pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro – Nurkholes bagi-bagi amplop itu sudah diterima dan segera dikaji.
“Sudah kami terima dan kami butuh waktu dua hari untuk melakukan pengkajian tentang keterpenuhan syarat formil dan materiil dalam laporan ini.” terangnya.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang nomor urut 3, Anom Widiyantoro – Nurkholes. (**)
Baca Juga