Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 2 Okt 2024


Kapolres Pemalang mengatakan, setelah kelompok remaja asal Pekalongan datang, kelompok remaja dari Comal langsung mendekati.
“Namun karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah, dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena kelompok remaja dari Pekalongan pergi meninggalkan lokasi sebelum terjadinya tawuran.
Setelah kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah remaja asal Comal berkumpul di depan sebuah toko, lalu berfoto membawa senjata tajam dan alat pemukul yang digunakan untuk tawuran.
“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat anak saksi telah menguasai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dan keempat anak saksi tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Adapun bunyi pasal tersebut ialah, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” kata Kapolres Pemalang.
- Penulis: puskapik