PUSKAPIK.COM, Brebes – Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Brebes yang terbukti melanggar netralitas saat Pilkada, bisa terancam hukuman pidana dan denda hingga Rp 12 juta. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-udang Pemilu. Untuk itu, para Kades dan perangkat desa di Kota Bawang diingatkan untuk menjaga netralitas saat Pilkada tahun 2024. Apalagi saat ini telah memasuki tahapan kampanye.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, Selasa (1/10/2024). “Hingga hari ini memang kami belum menerima laporan adanya Kades atau Perangkat Desa yang terlibat dalam dukung mendukung calon di Pilkada. Meski demikian, kami mengingatkan agar para Kades dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitas, karena itu diatur dalam undang-undang,” ungkap Subagyo.
Dia menjelaskan, terkait netralitas Kades dan perangkat desa ada dua peraturan yang menjadi acuan. Yakni, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, di dalam Undang-undang Pemilu secara gamblang dijelaskan sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis.
“Kalau mengacu Undang-undang Pemilu pasal 494 huruf c, bagi Kades atau perangkat desa yang melanggar larangan yang dimaksud pada pasal 280 bisa dijatuhi sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta. Dimana, sanksi itu bisa dijatuhkan jika Kades dan perangkat desa ikut dalam tim kampanye salah satu calon sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2,” jelasnya.
Menurut dia, sebagai upaya agar para kades dan perangkat desa di Kabupaten Brebes tetap menjaga netralitas, pihaknya telah memuat surat edaran Bupati kepada para kades melalui camat. Intinya, Pemkab Brebes mengingatkan agar kades dan perangkat desa bersikap netral. “Kami sudah mengirimkan surat berupa edaran Bupati kepada kades melalui camat terkait netralitas ini. Kami bersifat mengingatkan karena menjadi amanat undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pelaporan dugaan keterlibatan kades dan perangkat desa dalam politik praktis semuanya menjadi kewenangan Bawaslu Brebes. Nantinya laporan yang diterima Bawaslu itu akan direkomendasikan ke OPD terkait. “Kalau untuk sanksi menjadi kewenangan Tim Gakkumdu yang dibentuk,” pungkasnya. **