DLH Kota Pekalongan Perkuat Tim Khusus OTT Pembuang Sampah Sembarangan

0
Pemkot Pekalongan sedang fokus mengatasi permasalahn sampah di wilayahnya. FOTO/PUSKAPIK/SURYONO

PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sedang fokus mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Selain menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal), pemkot juga berencana memperkuat tim khusus pengelolaan sampah, baik di dinas terkait maupun lintas sektor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Purwanti mengatakan, tim khusus dipersiapkan untuk mengawasi sekaligus menertibkan pelaku pencemaran lingkungan, yakni membuang sampah secara sembarangan tanpa pengolahan. Menurut Purwanti, ada beragam sanksi, dari ringan hingga berat, yang sudah disiapkan dalam perwal bagi para pelanggar.

“Perwal kebersihan lingkungan akan dijadikan pegangan untuk memberikan efek jera, hukuman bagi yang masih membuang sampah sembarangan. Untuk mewujudkan perwal tersebut, kami juga melibatkan tim khusus yang disiapkan untuk membantu melakukan pengawasan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah tersebut dengan baik,” kata Purwanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Tim khusus yang dilibatkan terdiri dari jajaran Pemkot Pekalongan, baik dari DLH, Satpol PP, dinas terkait lain, Babinsa, Bhabinkamtibmas, komunitas peduli lingkungan dengan operasi metode Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami tengah mengkoordinasikan tim tersebut, termasuk telah mengirimkan surat ke kepolisian terkait kerja sama ini sebagai upaya serius penanganan sampah di Kota Pekalongan. Saat ini hukuman masih berupa teguran, ketika perwal ini sudah diberlakukan dengan efektif dan diperkuat dengan tim khusus tadi, harapannya akhir Januari ini tim sudah bisa diterjunkan ke lapangan,” kata Purwanti.
Tim khusus akan diterjunkan di sejumlah titik wilayah yang dilewati sungai penuh sampah.

Menurut Purwanti, DLH juga sudah menyiapkan anggaran penanganan sampah kota, khususnya sampah yang ada di sungai senilai Rp6 miliar. Anggaran itu digunakan untuk biaya pengangkutan sampah, pemeliharaan sampah, kebersihan kota, kebersihan kota, pengelolaan TPS-3R, bank sampah, satgas, dan sebagainya.

“Kami sudah ada data lokasi-lokasi mana saja yang masyarakatnya masih membuang sampah sembarangan, rencananya di titik-titik krusial sampah itulah yang akan kami bidik terlebih dahulu. Berbagai sanksi dipersiapkan di samping sanksi berupa denda materi juga ada sanksi sosial berupa membersihkan ruang publik. Hal ini semata dilakukan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih dan bebas dari sampah,” kata Purwanti. (YON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini