ASN Brebes Terancam Pemecatan Jika Langgar Netralitas di Pilkada
- calendar_month Sen, 30 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Brebes – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Dalam pengumuman resmi, BKPSDMD menekankan pentingnya sikap netral bagi ASN, terutama dengan memasuki tahapan masa kampanye yang sudah dimulai dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat mengakibatkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan.
“Terkait menjaga netralitas ASN ini, kami dari BKPSDMD telah melaksanakan berbagai langkah. Di antaranya, berkoordinasi dengan Bawaslu. Melayangkan surat edaran terkait netritas ASN pada Pilkada, hingga penandatanganan pakta integritas untuk seluruh ASN di Pemkab Brebes,” ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Senin (30/9).
Dia mengungkapkan, terkait netralitas ASN dalam Pilkada itu, pihaknya juga telah menerima telah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, dsn itu telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi. Bahkan, sosialisaai ini telah dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya Brebes, Ketanggungan dan Jatibarang. Netralitas ASN itu, diatur Sesuai dalam Peraruran Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, terurama pasal 5 huruf n. Dimana, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres/ Cawapres, Calon Kepala Daerah, calon DPR/DPRD, dengan cara calon ikut kampanye atau menjadi peserta kampante dengan artibut memakai kampanye. “Untuk netritas ASN ini, kami juga telah memerintahkan seluruh OPD untuk membacakan Ikrar Netralitas ASN,” tegasnya.
- Penulis: puskapik