Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Pemalang Bakal Usung Paslon Pilkada?

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Undang-Undang Pilkada menjadi angin segar bagi partai-partai yang tak memiliki kursi di DPRD (Non Parlemen) untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

 

Begitu pula di Kabupaten Pemalang. Setidaknya ada 10 partai di Pemalang yang tak miliki kursi DPRD antara lain Perindo, Partai Nasdem, PSI, Partai Umat, Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garuda.

 

Ketua DPD Partai Perindo Pemalang, Bambang Mugiarto yang juga ketua presidium partai politik non parlemen itu, mengatakan, pasca putusan MK itu dirinya langsung berkomunikasi dengan partai-partai lainnya untuk mengambil sikap.

 

“Ya, kemarin juga ada yang mendorong untuk mengusung sendiri dan ada yang menanyakan sikap kami pasca putusan MK ini mau mengusung siapa. Bahkan kandidat yang ada juga menghubungi kami.” ungkapnya.

 

Namun, menurut politisi yang akrab disapa ‘BM’ itu, tak mudah untuk mempersiapkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati dalam waktu yang relatif sempit ini. Partai non parlemen tak ingin sekonyong-konyong mencalonkan.

 

Perindo bersama partai non parlemen lainnya perlu melakukan kajian yang matang untuk menimbang kandidat yang akan diusung maju di Pilkada Pemalang 2024. Tentunya dengan program strategis untuk kemajuan Kabupaten Pemalang.

 

“Bagi kami, spirit partai koalisi ini bukan semata ikut berkontestasi, tapi juga bagaimana memberikan daya ungkit terhadap demokrasi yang sehat.” terangnya.

 

Bambang Mugiarto menegaskan, partai non parlemen masih menunggu hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR. Ia harap, nantinya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ditetapkan patuh terhadap putusan MK.

 

“Sesuai undang-undangnya kan harus dikonsultasikan dengan DPR, pertanyaannya adalah apakah DPR akan mengamini ataukah akan ada intervensi. Itu yang harus kita lihat dulu” jelasnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

 

Salah satu putusan MK itu menyebut, Partai Politik atau gabungan partai politik yang di DPRD Kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

 

Ketentuannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

 

Loading

Penulis: ErikoEditor: Nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!