Brebes  

50 Anggota DPRD Brebes Hasil Pileg Resmi Dilantik

PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes hasil Pemilu Legislatif (Pileg) pada Febuari 2024 lalu, resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Brebes, Rabu (21/8).

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Brebes terpilih, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/112 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Brebes disaksikan Pj Bupati Brebes, Iwanuddi Iskandar serta para pejabat di jajaran Pemkab Brebes.

 

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, ditetapkan juga pimpinan sementara DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan surat nomor 172/0838/XII/2024, tentang Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Brebes. Yakni, satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Brebes, Didi Kuswandi dari PDIP dan Wakil Ketua Sementara DPRD Brebes Zubad Fahilatah dari PKB.

 

Ketua DPRD Brebes Periode 2019-2024 Moh Taufik mengatakan, DPRD Brebes periode 2019-2024 telah melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan, telah menghasilkan produk keputusan DPRD sejak awal bertugas di tahun 2019. Selama menjabat DPRD Brebes periode 2019-2024, telah menghasilkan produk keputusan DPRD berupa persetujuan peraturan daerah sebanyak 56 keputusan. Di samping itu, telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebanyak 60 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) sebanyak 116 kali, rapat Badan Kehormatan 11 kali, rapat Bapemperda 26 kali dan rapat Panitia Khusus (pansus) 71 kali. “Kami juga telah melaksanakan fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya saat rapat paripurna.

 

Sementara itu, Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu, dan dalam pencalonannya melalui partai politik. Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah. Kondisi itu menciptakan dimana anggota DPRD memiliki ikatan sangat kuat dengan kepajangan tangan partai politik. Namun demikian, setelah terpilih tempatkalah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Pihaknya juga meninggatkan, anggota DPRD dalam melaksanakan diawasi oleh penegang hukum.

 

“Saya mengajak semua anggota DPRD yang baru dilantik ini, untuk memberikan fungsi yang terbaik. Dimana sesuai aturan ada tiga fungsi DPRD. Yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!