TEGAL (PUSKAPIK) – Para nelayan di Kota Tegal, meminta Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lebih maksimal menyosialisasikan kartu asuransi nelayan, agar para nelayan bisa memanfaatkannya dengan baik. Masih banyak nelayan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program KKP itu, karena ketidaktahuan.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Suwardi , Sabtu (25/01/2020) mengatakan, nelayan di Kota Tegal sudah memiliki kesadaran untuk mengikuti program kartu asuransi nelayan.
Namun prakteknya masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Misalnya ada nelayan yang tidak bisa mencairkan klaim karena terlambat membayar premi tahunan.
“Berdasarkan pengalaman nelayan resah, karena ada asuransi yang tidak bisa dicairkan karena telat bayar premi. Ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait informasi masa berlaku kartu dan mekanisme pencairan klaim asuransi,†papar Suwardi.
Suwardi menyebut,  Surono (45) yang diterjang ombak saat melaut di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kota Tegal Kamis (9/01/2020) laly, klaim asuransinya tidak cair. Padahal warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat  itu ditemukan di perairan Pantai Marina Teluk Awur, Kabupaten Jepara, Rabu (15/1/2020) dalam kondisi sudah meninggal.
Kini pihak keluarga korban berupaya mencairkan klaim asuransi karena Surono sudah memiliki kartu asuransi nelayan. Namun klaim sebesar Rp 200 juta tidak bisa dicairkan dengan alasan masa berlaku kartu sudah habis.
Akhirnya, keluarga Surono tidak bisa mendapat asuransi sama sekali karena keterlambatan perpanjangan masa berlaku kartu asuransi.
“Setelah dicek masa berlaku kartu asuransinya habis 7 Desember 2019, sedangkan meninggalnya Januari. Ini membuat keluarga korban kecewa. Sebab pihak asuransi tidak menginformasikan ketika kartu asuransinya mau habis. Harusnya memberikan informasi sejak jauh-jauh hari,” ujar Suwardi
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto mengatakan, pihaknya prihatin akan mengawal permasalahan yang dialami nelayan terkait kartu asuransi nelayan, termasuk tidak bisa dicairkannya klaim asuransi nelayan yang meninggal kecelakaan kerja karena ketidaktahuan habisnya masa berlaku kartu.
Pihaknya bersama Kelompok Usaha Bersama akan mengawal dan menyampaikan ke dinas terkait dan pihak asuransinya.
Riswanto menjelaskan, program kartu asuransi nelayan hanya untuk nelayan dengan kapal atau perahu berukuran di bawah 10 gross ton. Jumlah nelayan yang mengkuti asuransi tersebut mencapai 300 orang.(WIJ)