PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang diusulkan Pemkot Pekalongan. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, Wakil Ketua DPRD, Nusron, dan Gumelar, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, mengungkapkan bahwa rapat paripurna KUA-PPAS APBD Tahun 2025 ini merupakan tahapan awal untuk pembahasan APBD 2025 yang melibatkan DPRD, dimana meliputi dua tahapan yakni KUA PPAS dan Raperda Pilgub. Menurutnya, KUA-PPAS ini membahas tentang kebijakan secara umum dan juga plafon anggaran yang akan diprioritaskan nanti.
”Alhamdulillah kemarin sudah dibahas oleh teman-teman Banggar. Walaupun di akhir periode, namun kita masih bisa menjalankan tugas dengan lancar dan baik. Alhamdulillah kemarin juga ada banyak masukan terkait dengan permasalahan sampah, penataan parkir, penataan alun-alun dan Pasar Banjarsari,” ujar Azmi
Selain itu, dijelaskan Azmi, dalam rapat paripurna ini juga ada tambahan usulan dari salah satu anggota dewan, Karibkin, yakni usulan lampu-lampu yang ada di tugu batas Pekalongan, di Jalan Cenderawasih maupun pengecatan sejumlah jembatan menjelang Peringatan HUT ke-79 RI.
”Kami berterima kasih kepada Pemkot Pekalongan yang telah bekerja dengan baik sejauh ini untuk menjalankan program-program. Kami juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait aspirasi yang disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa disampaikan dalam rapat-rapat Banggar ataupun forum lainnya agar apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Pekalongan ke depan bisa kami bantu dan usulkan menjadi sebuah program kebijakan yang manfaatnya nanti juga akan dimanfaatkan masyarakat Kota Pekalongan,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf, menerangkan, sebagaimana telah menjadi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD, dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Selanjutnya, KUA PPAS yang telah disepakati bersama tersebut akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang kemudian dikompilasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Pekalongan dengan DPRD Kota Pekalongan pada dasarnya telah menyelesaikan salah satu pentahapan dalam penyusunan APBD yang menjadi amanah Undang-undang. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan terima kasih khususnya kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025,”kata Mas Aaf.
Mas Aaf membeberkan, secara garis besar KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 telah menampung rencana-rencana strategis dan program-program unggulan Pemerintah Kota Pekalongan antara lain jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas sistem drainase perkotaan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah di tingkat pemukiman dan kota, internet gratis bagi masyarakat serta sinkronisasi dengan program-program Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
“Selanjutnya KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 ini, akan kami gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Mudah-mudahan dalam pembahasan selanjutnya dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilaksanakan di tahun anggaran 2025 nanti,”tandasnya. **
Penulis : ryo_red