PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mensosialisasikan pendaftaran serta tugas pokok dan fungsi pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sosialisasi berlangsung di Aula salah satu hotel di Kabupaten Pemalang, Senin (12/8/2024). Sosialisasi dihadiri puluhan perwakilan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, dan awak media.
Komisioner KPU Pemalang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Umar Taufiq, menyampaikan, pihaknya masih membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024 bagi lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum.
Umar menyebut, sejatinya masyarakat dari latar belakang apapun itu bisa menjadi pemantau. Namun, dari aturan dan regulasi KPU, pemantau mengacu pada lembaga. Lembaga pemantau tersebut juga wajib mendaftarkan diri ke KPU.
“Ada satu pemantau yang sudah konfirmasi bakal melakukan pemantauan di Pilkada serentak yakni Netfid.id, kemungkinan juga akan ada pemantau lainnya.” ujarnya.
Selain turut mengawasi jalannya Pilkada, nantinya hasil dari pemantau Pilkada tersebut, juga penting sebagai saran dan masukan serta evaluasi bagi pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pemalang.
KPU berharap seluruh pihak bisa melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pemalang.
“Sebagai warga negara kita wajib mengikuti proses pelaksanaan tahapan Pilkada sampai pasca pemungutan dan penghitungan suara yang akan menentukan siapa pasangan calon terpilih.” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh peserta diberi pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi, serta larangan pemantau Pilkada. Materi dipaparkan oleh komisioner KPU dan Bawaslu Pemalang.**
Penulis : Eriko_red