Slawi  

Pendukung Balon Independent Demo Bawaslu Kabupaten Tegal

PUSKAPIK.COM, Slawi – Ratusan pendukung bakal calon (balon) pasangan perseorangan (independent) H Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti ujuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (9/8). Ujuk rasa itu dilakukan untuk mengawal pasangan independent yang tengah menjalani proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Tegal tahun 2024.

Musyawarah penyelesaian sengketa yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi beserta anggotanya, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi dan anggotanya, dan balon pasangan H Mu’min-Bima beserta sejumlah kuasa hukumnya.

Saat musyawarah baru berlangsung sekitar 30 menit, massa pendukung Paslon independent itu, datang dengan menggunakan mobil truk dengan sound sistem berkekuatan tinggi, dan beberapa mobil pikup yang mayoritas berisikan ibu-ibu. Usai tiba di kantor Bawaslu, sejumlah orator berorasi terkait dengan bukti dukungan paslon independent yang tidak lolos verifikasi.

Orator Urip Hariyanto dalam orasinya menyampaikan Paslon independent yang telah menyerahkan bukti dukungannya ke KPU Kabupaten Tegal, sebagian besar tidak memenuhi syarat. Pria yang akrab disapa UH itu, menduga bahwa verifikasi administrasi dengan menggunakan aplikasi Sipol milik KPU, tidak mencerminkan keadilan.

Usai sejumlah orator berorasi, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Paslon H Mu’min dan Bima, menemui para pedemo. Satu persatu, mereka memberikan pernyataan tentang tuntutan para massa pendukung balon independent itu. H Mu’min yang menutup aksi pendukungnya meminta untuk pulang dengan tertib dan aman.

H Mu’min saat dimintai keterangan mengatakan, gugatan yang disampaikan disampaikan dirinya mengenai aplikasi Sipol yang digunakan untuk upload dokumen dukungan. Ia menilai aplikasi ini tidak berjalan maksimal, sehingga data dukungan yang dimiliki belum bisa terupload secara penuh. Untuk gugatan tersebut, dirinya juga telah menyiapkan hard copy sebagai data dukung.

“Data yang terupload di Sipol masih banyak yang belum terbaca aplikasi,” ujarnya.

Dibeberkan, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan hasil vermin perbaikan tahap dua yang menyatakan bahwa sebanyak 17.170 dokumen dukungan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan, data 29.965 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Tegal bahwa bukti dukungan yang TMS dikarenakan ada data ganda.

“Dukungan ganda juga jadi materi dalam gugatan, karena data yang terupload di team kami, selisihnya banyak sekali,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, Bawaslu sebagai mediator telah mempertemukan penggugat yakni balon independent dan KPU Kabupaten Tegal dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa. Musyawarah berjalan lancar, dan gugatan tergugat telah disampaikan ke KPU. Namun, KPU Kabupaten Tegal masih akan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng dan KPU RI, karena aplikasi Silon menjadi kewenangan lembaga di atasnya.

“Musyawarah tertutup selama dua hari, dan besok ada rapat lanjutan. Jika besok ada kesepakatan, jadi jalankan kesepakatan itu. Jika belum, maka akan dilanjutkan musyawarah terbuka yang dilaksanakan hari Senin,” bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi saat menemui pendemo menyampaikan, gugatan yang dilakukan balon perseorangan akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jateng. Ia mengaku usai demo ini akan langsung menemui KPU Provinsi Jateng di Semarang.

“Point-point yang disampaikan H Mu’min akan kami sampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi, karena untuk Silon menjadi kewenangan KPU Pusat. Besok (hari ini-red), kami akan gelar musyawarah lanjutan jam 5 sore. Kami akan sampaikan hasil konsultasi KPU Provinsi,” terangnya. **

Penulis : Saketi_red

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!