PUSKAPIK.COM, Slawi – DPC PKB Kabupaten Tegal melaporkan Muhammad Lukman Edy eks Sekjen PKB ke Polres Tegal, Rabu pagi (7/8/2024). Laporan DPC PKB itu, terkait dengan statmen Lukman Edy yang diduga telah mencemarkan nama PKB.
Laporan itu dipimpin langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi didampingi Sekretaris DPC Moh Faiq, Bendahara DPC PKB Romli, dan Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal. Lapor dugaan pencemaran nama baik juga didampingi Kuasa Hukum DPC PKB Kabupaten Tegal, Sukoco SH MH MM.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi mengatakan, DPC PKB Kabupaten Tegal secara resmi telah melaporkan Lukman Edy ke Polres Tegal. Laporan itu dikarenakan mantan Sekjen PKB saat acara di PBNU, telah memberikan berita bohong, finah dan mencemarkan nama baik Ketua DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar dan DPP PKB. Salah satunya, PKB dituduh telah melupakan kiai. Padahal, PKB di daerah saat kegiatan, event atau setiap agenda lainnya, dipastikan minta restu, minta doa dan sowan ke paravkiai dan ulama.
“Tuduhan ini sangat menyakitkan, karena PKB merupakan partainya nahdlatul ulama, partainya para kiai, partainya para santri, partainya pondok pesantren, sehingga tuduhan itu sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal, Moh Faiq menjelaskan, Lukman Edy yang sebelumnya eks Sekjen PKB, tidak pantas menyampaikan hal itu, karena sudah tidak lagi menjadi kader PKB. “Kami dari Ranting, PAC dan DPC PKB sangat menyayangkan langkah Lukman Edy, karena bukan siapa-siapa di PKB. Kami tekankan bahwa Lukman Edy bukan siapa-siapa di PKB,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa DPP PKB tidak transparan soal keuangan, Bendahara DPC PKB Kabupaten Tegal Romli menegaskan, tudingan Lukman Edy dinilai tidak berdasar, karena selama ini DPC PKB selalu melaporkan keuangan ke DPW dan DPP. Terlebih, DPP PKB dipastikan management keuangan lebih baik dari pada di tingkat DPC. Bahkan, keuangan DPC PKB selalui diaudit BPK dan setiap muscab juga disampaikan kepada kader-kader PKB.
“Saya sebagai bendahara DPC PKB sangat menyayangkan tudingan Lukman Edy,” tegasnya.
Kuasa Hukum DPC PKB Kabupaten Tegal Sukoco menjelaskan, laporan DPC PKB Kabupaten Tegal ke Polres Tegal yakni pengaduan atas tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Lukman Edy diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan jo Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukum penjara 2 tahun dan/ atau denda Rp 400 juta,” terangnya.**
Penulis : sak_red