PUSKAPIK.COM, Tegal – Wakil Pimpinan Bulog Cabang Pekalongan, Wahyu Tri Hutomo, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang melakukan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Wahyu menanggapi adanya pungutan sebesar 10 ribu rupiah kepada tiap penerima manfaat dalam penyaluran beras bantuan pangan di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
“Kami minta uangnya dikembalikan lagi ke masyarakat. Kalau tidak kami akan menuntut secara jalur hukum,” tegas Wahyu kepada sejumlah awak media di Gudang Munjung Agung, Kabupaten Tegal, Rabu, 15 November 2023.
Menurutnya, bantuan pangan harus sampai ke penerima manfaat tanpa pengenaan biaya satu rupiah pun alias gratis. Sebab, Bulog sudah melakukan kontrak dan pembiayaan terhadap transporter dari gudang sampai ke penerima manfaat.
Wahyu menjelaskan, pungutan sebesar 10 ribu rupiah dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih untuk biaya operasional tenaga bongkar muat. Hal itu membuat pihaknya kecewa. Sebab biaya transportasi atau biaya angkut beras, Bulog sudah bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Kami sangat kecewa dengan ulah oknum itu. Dan kami sudah menegur pihak transpoter dan perangkat desanya,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengklarifikasi kabar bahwa beras Bulog tidak disalurkan ke masyarakat. Menurutnya hal itu tidaklah benar. Bulog Cabang Pekalongan rutin menyalurkan beras SPHP ke pasar-pasar tradisional di wilayah kerja Bulog Cabang Pekalongan.
“Kami membantah berita tersebut. Sebab, tiap hari kami menyalurkan ke pasar-pasar di tujuh Kabupaten/ Kota di wilayah kerja Bulog Pekalongan. Seperti hari ini kita menyalurkan SPHP ke pasar Martoloyo,” tegas Wahyu.
Kontributor : Wijayanto