Satu Pelajar Tewas Terlibat Tawuran di Pemalang, Polisi Amankan Terduga Pelaku
- calendar_month Rab, 8 Nov 2023

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fathika Handhiska Aprilaya, menunjukan barang bukti kasus tawuran pelajar saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang.FOTO/HUMAS POLRES

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang meminta keterangan 9 anak berstatus pelajar yang diduga terlibat tawuran di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang hingga menyebabkan satu pelajar tewas.
“Dari keseluruhan 9 anak berhadapan dengan hukum, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” tutur AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Kapolres Pemalang, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 8 November 2023.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, dari 9 anak tersebut 8 diantaranya yang bertatus saksi telah diserahkan kepada orang tua atau keluarganya. Penyerahan juga turut disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.
“Sedangkan 1 (satu) orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, satu orang anak berkonflik dengan hukum terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” ungkapnya.
Kapolres Pemalang mengimbau, agar para orang tua kedepan lebih sering melakukan pengawasan kegiatan putra-putrinya, agar jangan sampai salah pergaulan yang berimbas pada kegiatan yang merugikan.
“Kami harapkan para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat, dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif,” ujarnya.
- Penulis: puskapik